VIVA Edukasi – Rukun wudhu adalah syarat sah dilakukannya ibadah sholat bagi umat muslim. Wudhu dianggap sah jika memenuhi semua rukun wudhu.

Dalam fikih, wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadats. Berbeda dengan tayamum, yang tidak berfungsi sebagai penghilang hadats tetapi hanya sekedar sebagai sarana diperbolehkannya sholat.

Yang mewajibkan wudhu yaitu adanya hadats saat hendak melakukan sholat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadats, seperti thawaf, menyentuh atau membawa Al-Quran, dan lainnya.

Rukun Wudhu

ilustrasi berwudhu

Seperti ibadah lainnya, wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang harus dilakukan untuk mencapai keabsahannya. Dalam fikih mazab Syafi’I ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najaa, dikutip dari NU Online.

Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib.

Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut. 

1. Niat wudhu

Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah. Apabila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:    

– Berniat menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan sholat.    

– Berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.    

– Berniat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.

Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. 

Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan dilakukannya sholat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats. Sementara orang yang memperbarui wudhunya tidak diperkenankan berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan sholat, atau bersuci dari hadats. 

2. Membasuh muka 

Sebagai batasan muka, panjangnya yaitu antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya yaitu antara kedua telinganya. Termasuk muka yakni berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka. 

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak. 

4. Mengusap sebagian kecil kepala 

Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekedar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi batas anggota badan yang disebut kepala. 

Apabila seorang perempuan yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya. 

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki 

Dalam hal ini yang dibasuh yaitu bagian telapak kaki sampai kedua mata kakinya. Membasuh kedua kaki tidak harus sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan juga membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya. 

Jika seseorang tidak memiliki kaki, atau telapak kakinya dipotong maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa. 

6. Tertib 

Yang dimaksud dengan tertib di sini yaitu melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. 

Sunah wudhu

Ilustrasi berwudhu.

Ada beberapa sunah berwudhu, seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW berikut ini:

– Membasuh kedua telapak tangan.

– Menggosok gigi dengan siwak dan berkumur.

– Memasukkan air ke dalam hidung.

– Menyapu air ke seluruh kepala.

– Membasuh kedua telinga (bagian dan luar).

– Mendahulukan yang kanan.

– Menggosok celah-celah jari tangan, kaki, dan janggut jika panjang.

– Melakukan sebanyak 3 kali.

– Berturut-turut, yaitu bersambung dari awal sampai akhir tanpa jeda.

Ilustrasi wudhu, berkumur, cuci tangan

Ilustrasi wudhu, berkumur, cuci tangan

  • Membaca basmallah dengan lisan
  • Membasuh telapak tangan 3 kali hingga ke sela-sela jari
  • Berkumur 3 kali, bersihkan bekas makanan yang menyangkut di sela-sela gigi
  • Membersihkan lubang hidung 3 kali (menghirup air kemudian mengeluarkannya dengan memencet hidung)
  • Membasuh wajah 3 kali secara menyeluruh dari ujung kepala mengenai rambut hingga ke bawah dagu. Di tahap ini, sambil membaca niat “Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”
  • Mencuci kedua tangan hingga siku sebanyak 3 kali
  • Mengusap kepala 3 kali
  • Mengusap kedua telinga sebanyak 3 kali
  • Membasuh kaki sampai di atas mata kaki 3 kali, menggosok sela-sela jari kaki dengan jari tangan
  • Membaca doa setelah wudhu

Asyhadu allaa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina.” 

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

Demikian ulasan tentang rukun wudhu, hingga tata cara wudhu yang benar. Semoga artikel ini menambah wawasan kamu dan bermanfaat.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.