TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Niat ibadah haji ke Tanah Suci malah berujung deportasi. Begitu nasib yang dialami 46 calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia yang terpaksa dipulangkan kembali lantaran praktek maladministrasi serta penggunaan travel tak berizin.
Kejadian ini pun lantas mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq yang sedang berada di Arab Saudi.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Temui Jemaah Haji di Mekkah, Dicurhati Tak Mau Pulang Cepat
Maman berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar betul-betul menggunakan travel yang sesuai dengan aturan.
Apalagi, pemerintah Arab Saudi tak tedeng aling-aling bagi jemaah haji yang kedapatan menyalahi regulasi.
“Saya tentu sangat prihatin dengan kejadian 46 jemaah calon haji yang sudah sampai di Jeddah dan diusir kembali karena mereka tidak memenuhi syarat administratif,” kata Kiai Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun meminta Kementerian Agama terutama Ditjen PHU meningkatakan edukasi lagi lantaran maraknya kasus penipuan, termasuk membenahi penyalahgunaan izin oleh travel yang berulang kali terjadi.
Bahkan, katanya lagi, di Tanah Suci saat ini banyak sekali persoalan yang melibatkan jemaah asal Indonesia, baik mereka yang melalui jalur reguler atau lewat visa negara lain.
Kementerian Agama, tegas Kiai Maman, pun jangan hanya fokus mengurusi jemaah yang dikelolanya saja, namun juga mengurusi kepentingan warga negara Indonesia yang memiliki animo tinggi melakukan ibadah haji.
Baca juga: Cara Cegah Munculnya Penyakit Kulit pada Jamaah Haji, Ini Jenis Penyakit Kulit yang Sering Terjadi
Apalagi daftar tunggu haji yang begitu lama membuat banyak orang mencari jalan lain yang tidak sesuai regulasi.
“Ini menjadi hal penting bagi Kementerian Agama, tingkatkan edukasi jangan sampai jemaah kita menjadi korban atas ketidakpahaman sistem serta bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kedua, dalam catatan politisi PKB ini, Kementerian Agama pun perlu melakukan komunikasi dengan asosisasi travel penyelenggara ONH Plus, sehingga kuota 10 ribu yang sedianya telah diberikan oleh Kerajaan Saudi, harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin berhaji tanpa melalui jalur antrean.
Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Pihaknya Tidak Berwenang Kelola Visa Haji Mujamalah
“Sekali lagi fokus kita adalah jangan ada warga kita yang menjadi korban diakibatkan hasrat mereka yang tinggi melakukan ibadah haji akhirnya terjerumus terhadap bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab atau mereka justru mengeluarkan ratusan juta untuk sesuai yang tidak pasti,” ujarnya .(*)
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.