Jakarta: Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyebut isu menyesatkan sempat membuat
grup WhatsApp berisi guru-guru dan tenaga kependidikan mendadak ramai. Hal ini menyusul isu dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
 
“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah pendidik, di grup-grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Padahal, kata dia, bila ditelisik dengan saksama kesejahteraan pendidik dalam klausul penghasilan guru yang diatur di Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tidak ada sama sekali di draf terdapat pasal penghapusan. Dia menyebut hal ini jelas informasi menyesatkan.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri,” ujar Heru.
 
TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis. Sehingga, guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas.
 
“Karena pada Pasal 4,5,6 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas ini,” kata Ketua Dewan Etik FSGI Guntur.
 
Kepastian hukum adalah asas umum pemerintah yang baik yang diatur pada UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf a.
 
“Bagaimana mungkin TPG disebut sebagai dihapus/dihilangkan di RUU Sisdiknas di 2022 ini? Pada 2022 Mendikbudristek baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG yaitu Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan tunjangan daerah,” papar Guntur.

 

Halaman Selanjutnya

Guntur menyebut menghilangkan TPG yang…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.