Jakarta: Majelis hakim menegaskan tak ada pemberian apapun dalam hal menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro. Pada perkara itu, Teddy divonis 12 tahun penjara.
 
“Jadi enggak ada ya pemberian dan sebagainya. Jadi semuanya murni pertimbangan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Eko menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyidangkan tanpa intervensi. Pertimbangan hukum sesuai dengan fakta persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Dari awal majelis hakim sudah menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum tanpa ada intervensi atau pun hal-hal yang dilarang,” ucap Eko.
 
Teddy divonis 12 tahun penjara serta denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun bui. Direktur PT Rimo International Lestari itu terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019 yang telah merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Teddy dipidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
 
Teddy juga dikenakan membayar uang pengganti Rp20.832.107.126. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
Majelis hakim menilai Teddy terbukti melakukan korupsi di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Kejahatan itu telah merugikan keuangan total Rp22,7 triliun.
 
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
 
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokrosaputro.
 
Teddy dinilai terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan afiliasinya. Saham-saham milik Teddy dan Benny diupayakan dibeli oleh ASABRI.
 
“Oleh karenanya pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI,” ujar hakim.
 
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dieroleh dari pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Pada persidangan ini, Teddy mengikuti pembacaan amar putusan melalui virtual. Dia mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan) lantaran baru sembuh dari sakit.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.