Selain itu, saat ini juga sedang terjadi fenomena pergeseran konsumsi perokok ke rokok dengan harga yang lebih murah, dimungkinkan karena variasi besaran tarif cukai yang signifikan. Itulah sebabnya kebijakan yang tepat sasaran menjadi penting untuk mengatasi persoalan ini demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menganggap kebijakan terkait harga rokok dan pengendalian konsumsi rokok masih harus ditingkatkan. Adapun peningkatan prevalensi perokok anak muda usia 10-18 tahun naik dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pengawasan terhadap harga rokok adalah suatu keharusan untuk memastikan kebijakan terkait harga rokok terlaksana dengan baik. Ini sudah ada tupoksinya yang dilakukan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan) melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Bea dan Cukai,” tuturnya, dikutip Jumat, 1 Juli 2022.
Jasra menambahkan, KPAI juga turut memantau dan mengawasi harga rokok untuk melindungi kepentingan terbaik anak dari zat adiktif. Menurut Jasra, Indonesia Emas 2045 akan sulit diwujudkan apabila kesehatan anak masih belum bisa dilindungi. Negara akan kehilangan generasi emasnya jika permasalahan ini terus terjadi sehingga visi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 akan semakin sulit dilakukan. Untuk mencegah hal ini, anak-anak harus diselamatkan dari rokok murah yang mengancam masa depan mereka.
Jasra berpendapat untuk mengatasi hal ini langkah pertama adalah dengan memastikan kebijakan harga rokok efektif. Tahun ini jumlah layer struktur cukai sudah berhasil dikurangi dari 10 menjadi delapan layer. Tapi hal ini tidak cukup untuk mengurangi rentang harga yang sangat lebar di lapangan karena jarak tarif cukainya masih sangat lebar. Ia juga mendukung pemerintah untuk terus melakukan penyederhanaan layer tarif cukai hasil tembakau dibarengi dengan mengurangi jarak tarif cukai antar layer.
“Saya mendukung adanya penyederhanaan layer tarif cukai untuk mencegah manipulasi golongan cukai rokok dan membuat disparitas harga tidak jauh. Harus ada juga penindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan downgrade kelompok tarif cukai seperti ini,” tutupnya.
(AHL)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.