Jakarta: Viral di jagat Twitter mengenai kasus anak buah kapal (ABK) WNI yang dikabarkan menjadi tahanan Polisi Laut Tiongkok. Anak salah satu ABK WNI membuat utas di Twitter bahwa ayahnya sudah menjadi tahanan selama 17 bulan.
 
“Bismillah, Assalamualaikum buat teman-teman semua. Saya adalah anak ke-3 dari salah satu kru kapal yang saat ini sudah 17 bulan menjadi tahanan dari Polisi Laut Tiongkok, yang tepatnya ditahan di daerah Wenzhou, Tiongkok,” demikian diunggah akun @adekistrifal, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Ia mengatakan, tidak pernah mendengar kabar mengenai ayahnya sejak akhir 2020.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dikonfirmasi Medcom.id, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan ada penangkapan terhadap empat WNI yang merupakan ABK Sun Chang. Penangkapan dilakukan pada 27 Desember 2020 oleh Zhejiang Coast Guard.
 
Keempat ABK WNI diketahui berinisial ES (Kapten Kapal), K (petugas), S (penerjemah) dan AEP (kru).
 
“Kejadian penangkapan tersebut dilaporkan ke Pewakilan RI pada 27 Januari 2021. Mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, Tiongkok,” ucap Judha.
 
Pada proses pengadilan di Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou terungkap, empat ABK WNI tersebut telah tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke Tiongkok sebanyak 22 kali sejak 2015. Dan sewaktu ditangkap, terbukti menyelundupkan bahan bakar bensin sebanyak 36.960 ton.
 
Penyelundupan itu membuat kerugian pajak bagi Tiongkok sebesar 77.415.737 RMB (setara Rp170 miliar). Judha mengatakan, keempat ABK WNI telah disidangkan dan dijatuhi hukuman serta denda.
 
“Selama kasus berlangsung, Perwakilan RI di Shanghai telah melakukan komunikasi dengan keluarga dari empat orang ABK tersebut, termasuk mengirimkan berkas Putusan Pengadilan kepada keluarga,” ucap Judha.
 
Selama proses persidangan, lanjut dia, empat ABK WNI juga diberikan pendampingan pengacara secara pro bono. Bahkan, prosesnya dipantau oleh KJRI Shanghai untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak para WNI sesuai hukum setempat.
 
“Informasi yang terakhir didapatkan dari para ABK WNI adalah bahwa vonis tersebut telah diterima oleh para terdakwa dan tidak dilakukan banding atas vonis tersebut,” pungkas dia.
 

(FJR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.