Akan tetapi, pejabat otoriter sekalipun tetap sadar bahwa kritik menjadi tuntutan peradaban modern. Karena itu, ia ingin dikenang sebagai pejabat yang demokratis. Di panggung depan ia minta dikritik. Ia menyebut kritik dan dukungan sama penting baginya dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akan tetapi, di panggung belakang sudah disiapkan regulasi yang setiap saat bisa menjerat tukang kritik. Tidak terbilang tukang kritik yang dikirim ke bui. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tukang kritik menarik napas lega tatkala pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyimpan pasal-pasal penghinaan itu dalam peti mati lewat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sejak itu proses berbangsa dan bernegara tidak lagi berjalan di tengah kesepian kritik. Kritik pun mulai panjat sosial.
DPR secara resmi menggelar lomba meme dan stand up comedy bertajuk Kritik DPR pada 30 Agustus 2018. Lega rasanya mendengar pidato Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua MPR. Ia mengatakan kritik terhadap DPR tak boleh mati.
Sama leganya mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019. “Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Bagaimanapun kerasnya kritik itu harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan-harapan rakyat,” ucap Presiden Jokowi.
Setelah 16 tahun berlalu muncul lagi keinginan untuk menghidupkan pasal-pasal yang sudah masuk peti mati itu. Jika dihidupkan lagi, tidak salah untuk menyebutnya sebagai pasal-pasal zombi. Pasal-pasal zombi itu diberi napas buatan dalam Rancangan KUHP yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.
Alasannya untuk menjaga martabat dan harkat presiden dan wakil presiden dengan sedikit modifikasi penjelasan bahwa boleh kritik asal konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan baik suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Boleh-boleh saja membangun argumentasi pasal zombi untuk membangun kritik yang sesuai dengan budaya politik negeri ini. Kritik yang konstruktif dan berdasarkan budaya Pancasila. Kritik yang sesuai budaya itu sesungguhnya masih berada dalam kegelapan yang wujudnya bisa diketahui dalam proses meraba-raba.
Bukankah negeri ini memiliki beragam budaya yang proses kritiknya berbeda-beda cara? Ada budaya yang menghaluskan kritik, ada pula yang berterus terang sampai kuping tipis memerah.
Perdebatan soal kritik dalam RKUHP jangan sampai berujung mencari-cari format baku kritik ala Indonesia. Ujung-ujungnya kritik yang sesuai dengan budaya Pancasila diartikan sebagai tidak boleh ada kritik.
Kiranya perlu diingatkan bahwa pengalaman berbangsa dan bernegara di atas muka bumi ini, setiap upaya membungkam kritik hanya melanggengkan kediktatoran. Setiap upaya mematikan aspirasi hanyalah mempercepat jatuhnya rezim.
Seno Gumira Ajidarma dalam epilog buku Matinya Tukang Kritik (2006) karya Agus Noor mengatakan dunia bertambah sempurna karena kontribusi sikap kritis, dan karena itu berlaku diktum: kritik itu mutlak perlu demi kemajuan zaman dan kebaikan bersama. Setuju, kritik itu mutlak, yang penting substansi bukan bungkusannya. Kritik tidak mesti dibungkus dalam penghalusan kata.
Agus Noor memberi contoh kritik dengan sarkasme. “Tapi, percayalah! Sebagai ‘calon Menteri Kesehatan Republik Indonesia’, Saya cukup sehat. Detak jantung saya 150 knot/jam. Ini jelas lebih baik, jika dibandingkan dengan rata-rata kualitas kesehatan para anggota legislatif kita yang menderita anemia, hingga mereka jadi gampang lelah, ngantuk, dan tertidur ketika sidang.”
Kiranya pembuat undang-undang tidak menderita anemia pada saat membahas RKUHP yang digagas sejak 1963. RKUHP sudah dibahas DPR periode 2009-2014, dilanjutkan lagi DPR periode 2014-2019, kemudian DPR periode 2019-2024.
Salah satu faktor yang membuat RKUHP tak kunjung disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ialah kekuatan suara tukang kritik melalui parlemen jalanan. Sudah saatnya pembuat undang-undang mendengarkan tukang kritik.
Kata WS Rendra, apabila kritik hanya boleh lewat saluran resmi, hidup akan menjadi sayur tanpa garam, lembaga pendapat umum tidak mengandung pertanyaan, tidak mengandung perdebatan, dan akhirnya menjadi monopoli kekuasaan.
Monopoli kekuasaan itulah yang sedang dibangun dalam RKUHP dengan menghidupkan pasal zombi. Karena itu, setiap upaya membungkam tukang kritik harus ditolak. Jika masih lolos, bolehlah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.