Yogyakarta: Salah satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Edy Wahyudi disebut salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, yang bersangkutan diinformasikan telah sudah pensiun. 
 
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan Edy memang pernah menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus di dinasnya. Namun, kini statusnya sudah tidak lagi sebagai PNS. 
 
“Beliau sudah setahun lalu pensiun. Sudah tidak PNS,” kata Didik dihubungi, Sabtu, 23 Juli 2022. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Didik menjelaskan Edy mengajukan pensiun beberapa bulan sebelum masa bakti menjadi PNS tuntas. Secara tak langsung Edy berstatus pensiun dini beberapa bulan lalu. 
 
Meski pensiun, masih ada kemungkinan kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp31,7 miliar itu berlanjut. Pencarian kelengkapan berkas kemungkinan harus ke Disdikpora DIY lantaran saat itu Edy menduduki jabatan Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO). Balai tersebut berada di bawah naungan Disdikpora DIY. 
 

Didik mempersilakan apabila akan ada pengambilan data untuk mendukung kelanjutan kasus. Pihaknya menyatakan siap kooperatif. Di sisi lain, saat dugaan kasus korupsi terjadi dirinya belum menjabat kepala dinas. “Pengambilan data itu dulu kan juga pernah tahun lalu,” ujarnya. 
 
Menurut dia, terkuaknya kasus korupsi itu jadi pelajaran bagi jajarannya. Didik menyatakan akan berhati-hati dalam mengambil langkah bersama jajarannya. 
 
“Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidak cermatan kita bekerja,” ungkapnya. 
 
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Tiga tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
 
Edy dan Sugiharto merupakan tersangka dan ditahan pada 21 Juli 2022. Edy dan Sugihato ditahan selama 20 hari hingga 9 Agustus 2022. Edy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sementara itu, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.