SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Selain menangkap pria berinisial H (50), warga Desa/Kecamatan Arosbaya atas kepemilikan 10 poket narkoba jenis sabu siap edar, Satresnarkoba Polres Bangkalan juga menetapkan seorang perempuan berinisial S (41) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengungkapkan, S berada di lokasi ketika personil Satresnarkoba bersama Bhabinkamtibmas serta unsur aparatur desa tiba di sebuah rumah kontrakan di Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Mereka bukan pasutri (pasangan suami-isteri), tersangka H meminta tolong kepada S untuk dibelanjakan (sabu) sambil memberikan sejumlah uang. Karena S yang tahu tempatnya, akhirnya beli terus dipecah-pecah menjadi 10 klip,” ungkap Sucipto kepada Surya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Harga Elpiji Non Subsidi di Madiun Naik, Pelanggan Mengeluh Datangi Langsung Agen

Sebanyak 10 poket sabu siap edar itu masing-masing berisikan 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,36 gram; 0,32 gram; 0,40 gram atau total berat kontor mencapai 3,70 gram.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa 3 kantong klip kosong, alat isap sabu terdiri dari sedotan dan pipet kaca, sendok sabu, dan sebuah ponsel berwarna hitam.

Sucipto menjelaskan, penggerebekan rumah kontrakan tersebut berawal dari kecurigaan dan keresahan warga setempat yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas atas hilir mudik banyak orang menuju tempat tinggal perempuan S.

“Ketika kami datang, keduanya ada di situ, tidak sedang nyabu. Namun tes urine yang dilakukan terhadap H dan S hasilnya dinyatakan positif. Kami sampaikan terima kasih kepada aparat desa setempat termasuk awal mula kami dapat informasi dari bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Polres Bangkalan menggelar Penyuluhan Narkoba tentang bahaya narkoba dengan narasumber Kasubdit Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Yayuk, Senin (11/7/2022).

Hadir sedikitnya 60 Saka Bhayangkara atau pramuka tingkat SMA binaan Polres Bangkalan di aula mapolres setempat.

Garda terdepan dalam gelaran Operasi Bina Semeru 2022 yakni satuan fungsi Pembinaan Masyarakat atau Binmas.

Dengan harapan, terwujudnya Madura produktif lingkungan sehat, masyarakat kuat, dan menghasilkan suatu manfaat.

Sucipto menambahkan, tersangka H dan S tersangka terbukti kedapatan menawarkan untuk dijual-menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan pemufakatan jahat dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan dan permufakatan jahat narkotika golongan I jenis sabu.

“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.