“Kerja sama antara perjanjian atau MoU antara Badan Narkotika Nasional RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususunya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI,” kata Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Petrus mengatakan dalam kerja sama itu BNN mengupayakan penyelamatan penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi ketimbang masuk sistem kriminal. Upaya tersebut dibentuk dalam tim asesmen terpadu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Poin-poin tetap kerja sama antara kita antara penyalahguna dan pencandu dalam pelaksanaannya. Jadi, seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahatan narkotika adalah victimless crime. Victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban,” ujar mantan Kapolda Bali itu.
Menurut Petrus, pengguna akan masuk dalam proses kriminalisasi sistem apabila tidak diselamatkan dengan rehabilitasi. Dia tak ingin itu terjadi.
“Ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu,” ungkap jenderal bintang tiga itu.
Petrus menyebut ada MoU lainnya yang ditanda tangani tujuh lembaga lainnya. Nantinya, tim asesmen akan memonitor tangkapan-tangkapan para penyalahguna yang dilakukan Polri.
“Akan diasesmen bersama, kemudian dari asesmen kita sekarang juga selama proses kita mengatur dalam undang-undang di samping kerja sama yang kita tanda tangani antara tujuh kementerian dan lembaga,” katanya.
Perut memandang hal itu penting dilakukan mengingat angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berada pada 1,95 persen. Menurutnya, sudah menjadi wewenang BNN menyelematkan para pecandu narkoba.
“Kemudian kita ketahui bersama dan saya rasa rekan-rekan juga tahu bahwa jumlah penyalahguna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen,” tutur dia.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.