“Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Syafrin menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan uji publik pengaturan jam kerja. Hasil uji publik itu, kata Syafrin, akan disampaikan ke Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditelaah lebih lanjut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak dapat diputuskan secara sepihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, melainkan perlu keterlibatan dari pemerintah pusat (pempus). Mengingat banyak kantor pempus berada di Ibu Kota.
“Oleh sebab itu ini yang kami terus lakukan kajian mendalam terhadap itu,” tuturnya.
Syafrin menyebut beberapa pihak yang telah terlibat dalam FGD pengaturan jam kerja meliputi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Kepegawain Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, pakar kebijakan publik, pakar ekonomi, hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait tentang pengaturan jam kerja kantor. “Saat ini kita sudah lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali untuk pelaksanaan ya dimulai kapan,” ujar Latif, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ia menyatakan penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 10 juta dan masyarakat yang masuk ke Jakarta pada siang hari mencapai 3 juta lebih. Jumlah masyarakat di Jakarta pada siang hari disebut mencapai 13 juta lebih.
“Sehingga jika mereka aktivitas secara bersama dan harus melakukan apel jam 07.00 pagi maka Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari. Kami yang ada di hilir ini harus mengatur dalam waktu bersamaan,” tutur dia.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.