Jakarta: Pengacara pegiat media sosial Adam Deni Herwanto menanggapi laporan baru yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada kliennya. Dia tak menyoalkan laporan tersebut.  
 
“Silakan saja kalau AS (Ahmad Sahroni) mau laporan kalau memang menurut dia perlu dan saya juga kalau selalu baper (bawa perasaan) dengan ucapan orang apalagi netizen bisa-bisa saya juga buat laporan polisi. Tapi kenapa hal itu tidak saya lakukan, karena kalau saya melayani orang yang bukan level saya sama juga saya menjatuhkan level saya.” kata Herwanto saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Juli 2022.
 
Dia meyakini pernyataan Adam Deni beralasan, bukan asal cuap. Menurutnya, bisa saja Adam Deni mengantongi bukti-bukti sebelum berkata. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Karena ada data yang dia terima tentang percakapan di grup WA (WhatsApp) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan juga melihat bagaimana begitu cepat proses laporan AS sampai ditangkapnya Adam Deni yang begitu super kilat sekali. Ini yang menjadi Adam Deni menduga ada apa?” ucap Herwanto. 
 
Dia menyayangkan tindakan Ahmad Sahroni. Menurutnya, pejabat publik seharusnya tak mudah melaporkan masyarakat ke polisi. 
 
“Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” ungkap dia.
 

Legislator NasDem Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni diduga terkait tudingan pembungkaman terhadap oknum senilai Rp30 miliar. Laporan terhadap Adam Doni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. 
 
Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Adam Deni dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 
 
Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga telah melaporkan Adam Deni Terkait kasus akses ilegal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pun telah menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni, sehingga bisa diakses publik. 
 
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada kedua terdakwa.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.