“Tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia juga mempertanyakan status Brigadir Yosua yang disebut terlapor dalam kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Sugeng menyangsikan autopsi Jasad Brigadir Yosua.
“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” ujar Sugeng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian, Sugeng menanyakan hasil autopsi tersebut. Ada luka sayatan di sejumlah bagian tubuh sesuai pernyataan keluarga Brigadir Yosua.
“Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigpol Y, pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung, dan sekitar kelopak mata,” ucapnya.
Terakhir, dia mempertanyakan kaliber proyektil peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua. Sugeng berharap tim gabungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice dalam perkara tersebut.
“Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022,” ujar Sugeng.
Dia ingin hasil yang didapat tim gabungan benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar yang muncul usai baku tembak dua ajudan Irjen Sambo. Pasalnya, tim itu dipastikan akan memberikan informasi dan menyampaikan hasilnya secara objektif.
(ADN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.