SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Ungkapan bahasa Jawa ‘Ditulung Malah Menthung‘ atau dibantu malah memukul, dilakukan oleh MJI (21), warga Pasuruan ini. Bagaimana tidak, sudah dibantu mendapatkan pekerjaan oleh warga Tulungagung, MJI kemudian melarikan sepeda motor penolongnya itu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Pemuda asal Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kelurahan/Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Sabtu (16/7/2022) dini hari. Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba ini melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Pucanglaban.

Perbuatan MJI memang kelewatan, karena ia mencuri sepeda motor milik majikan barunya, Heri Afandi (31) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, awalnya pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di Kecamatan Pucanglaban. “Kepada korban, ia mengaku sedang butuh pekerjaan. Lalu ia dipekerjakan di gudang kayu milik korban,” terang Anshori.

Tanpa menunjukan gelagat mencurigakan, MJI mulai bekerja pada Heri, Sabtu (9/7/2022). Heri juga mempersilakan MJI tinggal di gudang kayu miliknya karena memang tidak punya tempat tinggal.

Namun setelah MJI menginap, sebuah sepeda motor Heri hilang, dan diketahui, Minggu (10/7/2022) pukul 08.00 WIB. “Sepeda motor itu disimpan di gudang tempat MJI tinggal. Pagi-pagi MJI hilang bersama sepeda motor milik korban,” sambung Anshori.

Heri lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucanglaban. Polisi melakukan penyelidikan, dan melacak keberadaan MJI. Hingga akhirnya MJI diketahui berada di sebuah rumah kos di Kelurahan/Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Dibantu personel Unit Resmob Polrestabes Surabaya, polisi melakukan penangkapan terhadap MJI, Sabtu (16/7/2022) pukul 01.00 WIB.Dari penangkapan ini diketahui, motor milik Heri sudah dijual ke Pasuruan. “Lalu ada tim yang bergerak ke Pasuruan bersama Unit Resmob Polres Pasuruan,” ungkap Anshori.

Tim yang ke Pasuruan melacak penadah sepeda motor milik Heri. Sebelumnya diketahui, motor itu sempat ditawarkan lewat Facebook seharga Rp 3,2 juta. Dari MJI, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatannya.

Antara lain sebuah kalung dengan liontin salib, liontin, kaus kaku, topi, jam tangan, sarung, sepatu, tas, jaket, kaus dan gelang rantai. Seluruh barang ini jika ditotal bernilai lebih dari Rp 1 juta.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung meningkatkan status MJI menjadi tersangka. Dari hasil penyidikan diketahui, MJI pernah masuk penjara kasus narkoba. “Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Bangil Pasuruan karena kasus narkoba,” ungkap Anshori.

MJI juga menjadi target operasi jajaran Polres Kota Mojokerto, karena diduga menggelapkan sebuah motor. Kini MJI ditahan di Polres Tulungagung.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun,” pungkas Anshori. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.