Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, berharap proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul terkait dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab segera selesai. Pelanggaran itu sudah menabrak Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Kebijakan Seragam Sekolah.
 
Selain peraturan tersebut, keempat pihak, kepala dan tiga guru, diperiksa mengacu pada dua peraturan lain. Peraturan tersebut adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 
“Sebetulnya (seragam) kalau itu memang unsur pemaksaan itu bertentangan dengan bunyi Peraturan Menteri. Lalu yang bersangkutan guru-guru itu dan kepala sekolah adalah pegawai negeri,” kata Sultan di DPRD DIY,  Selasa, 9 Agustus 2021.
 

Sultan menjelaskan memberi keleluasaan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Kepala dan tiga guru sudah diberhentikan sementara untuk fokus pemeriksaan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sultan mengatakan bahwa semakin cepat pemeriksaan selesai, solusi kasus tersebut segera dapat didapatkan sehingga tidak melebar pada isu yang lainnya. Di sisi lain, pihaknya juga berharap penanganan siswi yang bersangkutan juga jadi prioritas.
 
“Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman, (Disdikpora DIY) wajib mencarikan alternatif sekolahnya,” jelasnya.
 
Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan proses pemeriksaan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan ditargetkan selesai pekan ini. Pemeriksaan empat pihak mengacu pada tiga peraturan tersebut di atas yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
 
“Itu ada sanksi, baik itu teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pengurangan hak, tapi itu tergantung hasil investigasi dan Minggu ini selesai,” ungkap Didik.
 
Didik menyayangkan adanya anggapan yang menyatakan persyaratan akreditasi sekolah. Utamanya terjadi kesalahpahaman dalam menerjemahkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa siswa sekolah, khususnya muslim, bisa memilih desain seragam sesuai dengan aturan seragam sekolah yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.
 
“Sudah ada ketentuan peraturan menteri tentang pengenaan seragam, anak memilih pakaian muslim boleh, pakaian reguler boleh. Aturan sekolah disebutkan bahwa yang muslim disarankan pakai baju muslim. Mungkin kita perlu menata sistem di sekolah,” ujarnya.
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.