SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Mencari barang bukti terlarang, ternyata disembunyikan juga di tempat terlarang. Cara yang dilakukan EV (30), perempuan asal Desa Lantek, Kecamatan Galis, untuk mengelabui polisi yang menggeledah rumahnya, Selasa (30/8/2022), memang nekat karena ia menyembunyikan 27 gram sabu di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.
Tindakan tersebut sempat membuat sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan kebingungan ketika melakukan penggeledahan di rumah EV.
Bahkan dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa polisi berpakaian preman didampingi tokoh desa, EV tampak santai. Dan penggeledahan di semua sudut rumah untuk menemukan barang bukti sabu, tidak membuahkan hasil.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan bahwa awalnya penggeledahan tidak membuahkan. Namun penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhlis Sukardi itu dilanjutkan karena anggotanya yakin barang bukti sabu pasti ada.
“Untunglah setiap kegiatan penggerebekan kami selalu membawa polwan. Ia diperintahkan untuk menggeledah tubuh pelaku, kebetulan pelaku adalah perempuan. Ia digeledah di dalam kamar dan ditemukan sabu di celana dalam yang ia pakai,” ungkap Wiwit.
Barang bukti sabu 27 gram sabu itu sudah dikemas menjadi beberapa poket siap edar. Di hadapan penyidik, puluhan gram sabu itu diakui miliknya. EV memang sudah lama dalam pantauan anggota Satuan Narkoba Polres Bangkalan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Awalnya ada informasi bahwa di rumah tersebut ada kegiatan peredaran narkoba. Sebanyak 27 gram sabu itu sudah dikemas beberapa klip dipisah-pisah, ada 6 klip siap jual. Pengedar lama, sudah kami intai. Dengan penuh keyakinan kami masuk rumah untuk melakukan penggerebekan,” pungkas Wiwit.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Muhlis Sukardi menambahkan, EV memutuskan untuk menyembunyikan barang bukti 27 gram sabu ke celana dalam yang dipakai setelah mengetahui kedatangan anggotanya.
“Sengaja disembunyikan karena tahu polisi datang. Ia berdalih akan dikonsumsi sendiri. Tetapi tidak masuk akal karena jumlahnya terlalu banyak. Kami juga temukan uang senilai Rp 7,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” pungkasnya.
EV dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.