Jakarta: Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumie (E) siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan JC disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, 8 Agustus 2022.
 
“Jam 12.00 WIB siang ini (ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK),” kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kepada Medcom.id, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Deolipa mengatakan kuasa hukum Bharada E yang menyampaikan permohonan justice collaborator itu. Pengacara mewakili Bharada E yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Deolipa bakal membawa dokumen terkait permohonan itu. Dokumen belum mengarah pada bukti keterlibatan pihak lain dalam insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. 
 
“Surat-surat permohonan (justice collaborator) saja,” ungkap dia. 
 

LPSK menyatakan siap mendatangi Bharada E di Rutan Bereskrim Polri dalam rangka meminta keterangan sebagai justice collaborator. Jadwal kedatangan LPSK menunggu pengajuan permohonan justice collaborator
 
“Setelah permohonan JC (justice collaborator) diajukan oleh kuasa hukum (kami datang ke Rutan Bareskrim),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi. 

Bharada E diperintahkan atasan membunuh Brigadir J

Bharada E mengaku diperintahkan untuk membunuh Brigadir J dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi Deolipa Yumara. 
 
“Ya dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 7 Agustus 2022.
 
Deolipa menegaskan perintah itu berupa tindak pidana pembunuhan. Saat kasus penembakan terjadi, Bharada E berstatus sebagai sopir dari Ferdy Sambo. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas atasan Bharada E yang menyuruhnya membunuh Brigadir J. Alasannya, kasus ini masih dalam penyidikan.
 
“(Perintahnya dari) atasan yang dia jaga,” ucap dia.
 
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. 
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.