Jakarta: Sengkarut masalah pertanahan di Indonesia masih terus terjadi. Advokat Albert Kuhon menyebut setiap tahun ada sekitar 3.000 putusan perdata tanah di semua pengadilan di Indonesia. 
 
“Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA sudah terbit 60 tahun lebih, tapi urusan keabsahan kepemilikan tanah di Indonesia masih juga karut-marut,” tutur wartawan senior itu dalam dalam diskusi terbatas ‘Konflik Pertanahan’ melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 3 Juli 2022. 
 
Hadir dalam diskusi itu, Ketua Bidang Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Mumu Mugaera Djohar. Mugaera menyebut Letter C atau girik, petok, verponding dan segala dokumen tanah lama sudah tidak berlaku sejak Oktober 1987. Namun masih ada saja pihak yang menggunakan dokumen itu di pengadilan, padahal batas waktunya sudah lewat 35 tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sekarang ini tidak ada lagi Letter C yang asli. Paling-paling yang ada cuma Catatan Letter C, itu pun pasti bukan asli,” tegas Mumu. 
 
Menurut dia, sengkarut itu lantaran tidak konsistennya sikap pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan. Dia menyebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai turunan peraturannya sudah bagus, tetapi tidak diterapkan secara konsisten.
 
“Semestinya semua pihak menyadari, bahwa segala dokumen tanah yang lama sudah berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987,” jelas dia. 
 

Namun, kata dia, masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti Letter C atau girik, Letter D atau petok, verponding dan lain-lain. Sayangnya dalam  banyak kasus perdata tanah, Letter C atau Letter D masih juga diterima sebagai alat bukti.
 
“Letter C adalah catatan pembayaran pajak, seperti catatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan bukti pemilikan tanah. Ini harus dipahami oleh para penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum dan hakim,” jelas Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang itu.

 

Halaman Selanjutnya

Mantan Dirjen Imigrasi Irjen (Purn)…

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.