“Hari ini kita akan mencermati khususnya terkait sinkronisasi data Dapodik. Jadi, untuk menerima dana BOS Tahun 2023 nanti selama setahun, syaratnya adalah satuan pendidikan harus sudah melakukan sinkronisasi data Dapodik paling lambat 31 Agustus 2022. Nah, ini yang menjadi catatan kita. Mohon nanti Bapak/Ibu Kepala Dinas, Kabid, atau Kepala Sekolah langsung yang hadir bisa mengingatkan satuan pendidikan yang belum melakukan sinkronisasi data Dapodik,” tutur Susanto dalam Webinar Percepatan Sinkronisasi Dapodik dikutip dari laman ditsmp.kemdikbud, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kapokja Penganggaran dan Perencanaan Setditjen PAUD Dikdasmen Nandana Aditya Bhaswara menyebut per 24 Agustus 2022 terdapat 2.165 atau 5,13 persen sekolah jenjang SMP yang belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi Dapodik. Selain itu terdapat 113 sekolah jenjang SMP yang terdeteksi memiliki izin operasional yang tidak valid. Terdapat pula 35 sekolah yang terdeteksi memiliki rekening BOS yang tidak valid.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Permasalahan tersebut tentunya harus segera diselesaikan sebelum penetapan penerima BOS dan BOP melalui SK Keputusan Menteri. Jika ada perubahan rekening sekolah, maka dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan sepanjang Juli–Agustus.
Sementara itu, Kasubpokja Dapodik dan Transformasi Digital Setditjen PAUD Dikdasmen Nafis Khoirul Huda memberikan beberapa penjelasan terkait permasalah teknis yang kerap ditanyakan operator sekolah. Dia menjelaskan apabila tombol sinkronisasi tidak tampil di aplikasi Dapodik, pastikan PTK yang ditetapkan sebagai kepala sekolah sudah muncul di aplikasi Dapodik.
Kemudian, memastikan tugas tambahan Kepala Satuan Pendidikan/ PLT telah diisi. Setelah itu, operator juga perlu memastikan akun dan peran Kepala Satuan Pendidikan/PLT telah sesuai.
Permasalahan selanjutnya yang juga sering ditanyakan ialah peserta didik tingkat awal tidak masuk ke aplikasi Dapodik setelah melakukan tarik data di Manajemen Sekolah pada tautan Hal itu bisa dengan memastikan data peserta didik sudah terdaftar di Manajemen Sekolah.
Biasanya, bila melakukan tarik data, kalau sudah ada rombelnya bisa langsung naikkan ke rombelnya. Tapi, kalau belum ada rombelnya silakan dicek di peserta didik yang tanpa rombel apakah sudah muncul atau belum.
“Bila sudah ada datanya, bisa langsung lakukan sinkronisasi data di aplikasi Dapodik di lokal. Jika setelah sinkronisasi data peserta didik belum masuk ke Dapodik, lakukan install ulang,” ungkap Nafis.
Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan teknis yang terjadi dapat segera terselesaikan sehingga satuan pendidikan dapat melakukan sinkronisasi sebelum 31 Agustus 2022 sesuai dengan ketentuan cut off yang ditetapkan.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.