Berdasarkan data terakhir, hasil data akumulasi pada 1-5 Juli yang diterima di Makassar, hari ini total populasi sapi yang telah diperiksa sebanyak 3.128 ekor dan 280 ekor di antaranya tidak layak kurban.
“Sebanyak 214 ekor tidak cukup umur, 14 ekor pincang, 1 ekor cacat telinga, 12 ekor katarak, 29 ekor betina yang tidak produktif, dan 9 ekor anak sapi,” kata Ketua Satgas PMK Kota Makassar, Agung PJ Wahyuda, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain sapi, puluhan populasi kambing juga tidak layak kurban. Satgas PMK Makassar telah memeriksa sebanyak 401 ekor dan hanya 304 ekor layak kurban. Sebanyak 97 ekor dinyatakan tidak layak kurban dengan keterangan 96 ekor tidak cukup umur dan satu ekor pincang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah itu hasil sampel juga dilakukan pemeriksaan kembali untuk menghindari penyakit PMK dan penyakit lainnya.
“Meskipun 187 slide darah yang diperiksa tidak ditemukan temuan yang berarti, namun kita harus tetap waspada,” jelas Agung.
Sesuai ketetapan Wali Kota Makassar mengenai tim pemeriksa persiapan hewan kurban, Pemkot Makassar telah terbentuk tim lapangan dan tim pengawas kurban di Kota Makassar.
Tim lapangan kembali terbagi menjadi lima kelompok, yaitu Tim Manggala, Panakkukang, Rappocini dan sekitarnya. kemudian ada tim yang mengelola di seputaran Bontoala, Biringkanaya dan Tamalatea.
“Terdapat dua tim laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan lab, yaknj di Sudiang dan Manggala sesuai populasi ternak yang diperiksa oleh masing-masing tim,” ungkap Agung.
Sedangkan tim pelaporan bertugas memberikan laporan mengenai ternak yang layak dan tidak layak dalam memenuhi syarat secara teknis dan syarat sesuai syariat Islam kepada masyarakat.
Agung mengatakan pada 5 Juli kemarin, telah dilakukan pemeriksaan kepada 545 ekor sapi dan hasilnya ditemukan sebanyak 500 ekor sapi layak kurban dan 45 ekor dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi syarat untuk usia hewan kurban.
Adapun 132 ekor kambing yang juga ikut pemeriksaan, terdapat 79 ekor kambing layak kurban dan 52 ekor kambing dinyatakan tidak layak kurban karena usia hewan belum memenuhi syarat hewan kurban dan satu ekor kambing cacat atau pincang.
(DEN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.