Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP yang menjerat Komisioner Lili Pintauli Siregar bakal berjalan dengan profesional. Sidang itu diyakini tidak akan terpengaruh dengan rumor Lili berupaya menyuap Dewas Pengawas (Dewas) KPK.
 
“KPK meyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 4 Juli 2022.
 
Ali meyakini seluruh tahapan sebelum persidangan ini juga dilakukan secara independen. Dewas KPK dipastikan tidak melanggar kewenangannya berdasarkan Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dewas juag dipastikan bakal menyampaikan hasil persidangan ke publik sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat diminta ikut mengawal persidangan itu.
 
“Mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini. Karena penegakkan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK,” tutur Ali.
 
Lili Pintauli Siregar dikabarkan berupaya menyuap Dewas KPK terkait pelanggaran etik. Suap agar Dewas KPK mengikuti skenario penyelesaian dugaan pelanggaran etik dari Lili.
 
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta kabar itu dilaporkan. Dewas KPK bakal menindaklanjuti kabar itu berdasarkan laporan resmi.
 
“Tolong kalau jelas informasinya laporkan, biar kita usut,” kata Tumpak kepada Medcom.id, Senin, 4 Juli 2022.
 

Kabar upaya penyuapan ini berasal dari pemberitaan salah satu media. Dalam laporannya, Lili disebut ingin memanipulasi hasil pemeriksaan Dewas KPK dan membuat tiket MotoGP dibeli dengan uangnya sendiri.
 
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
 
Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. 
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.