Jakarta: Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan restrukturisasi kredit hanya akan diberikan ke targeted sector atau sektor yang masih memerlukan restrukturisasi saja.
 
“Ini yang kami terus dalami kajiannya dan risikonya sehingga betul-betul yang dibutuhkan dalam konteks ini adalah fokus kepada targeted sector,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 secara daring, dilansir Antara, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Mahendra menjelaskan, restrukturisasi kredit merupakan bagian dari respons terhadap kondisi pandemi covid-19. Sehingga pada awal pandemi terjadi di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada seluruh sektor.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun seiring dengan penanganan pandemi covid-19 yang semakin membaik, kini ada beberapa sektor dan industri lain yang sudah jauh lebih baik dari pada saat awal restrukturisasi kredit diberikan.
 
“Kami dapat melaporkan kredit restrukturisasi pandemi dan dari segi jumlah nilai maupun jumlah debitur terus menurun dalam jumlah yang signifikan,” ucapnya.
 
Begitu juga halnya dengan NPL dari kredit yang dari restrukturisasi. Sedangkan untuk rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang diperuntukkan bagi restrukturisasi justru sebaliknya terus meningkat. Sehingga kapasitas di perbankan untuk melakukan hal-hal tersebut, dinilainya, terus meningkat dan membaik.
 

Kemudian dalam konteks perkembangan di masing-masing sektor ekonomi, OJK menilai sejumlah besar sektor utama ekonomi yang semula sangat memerlukan program kredit restrukturisasi, saat ini telah berada jauh di bawah proporsinya yakni 20 persen yang dianggap sebagai ambang batas dengan kebutuhan untuk melanjutkan kredit itu diperlukan atau tidak.
 
“Penurunan yang tajam tersebut terjadi pada sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi bahkan transportasi, komunikasi dan pertanian maupun berbagai sektor lainnya,” sebutnya.
 
Sedangkan sektor yang memang masih memiliki kebutuhan restrukturisasi yang tinggi dari segi proporsi kredit adalah akomodasi dan makanan minuman.
 
Oleh karenanya, pemberian restrukturisasi akan memperhatikan kondisi sektor terkait dan juga memperhatikan risiko dampak stagflasi global.
 
“Kedua kondisi tadi itu yang menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit yang dimaksud,” bebernya.
 
Mahendra pun berjanji akan terus memberikan perkembangan terkait pengkajian pemberian restrukturisasi kredit. Namun ia menegaskan restrukturisasi hanya akan diberikan kepada industri atau sektor yang memang masih membutuhkan.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.