SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Gabungan Unit Polsek Kokop dan Satreskrim Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu setengah hari untuk membekuk AR (23), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi berikut barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max, Kamis (30/6/2022) malam.

Siang sebelumnya, pelaku AR bersama rekannya berinisial AL (15), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi membawa kabur motor bernopol M 4133 KU dengan menggunakan sebuah kunci duplikat.

AR dijemput saat tengah duduk santai di teras rumahnya. Sedangkan AL ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Kokop, AKP Muhaimin mengungkapkan, kasus pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika motor N-Max tersebut terparkir di halaman rumah tetangga yang hanya berjarak dua rumah dari tempat tinggal korban.

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-76, Ada 44 Anggota Polres Blitar Kota Naik Pangkat

Bersama anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Unit Reskrim Polsek Kokop langsung bergerak untuk melacak keberadaan motor beberapa saat setelah korban datang melapor.

“Tersangka dan korban saling kenal. Beberapa hari sebelumnya, tersangka AR mengaku pernah meminjam motor korban namun kunci kontak malah digandakan. Bersama DPO AL, tersangka dengan mudah membawa motor korban,” ungkap Muhaimin kepada SURYA.co.id, Jumat (1/7/2022).

Penangkapan terhadap tersangka AR berawal ketika polisi menemukan motor N-Max milik korban sudah terjual kepada seorang pria berinisial ANS, warga Desa Banda Soleh, Kecamatan Kokop. ANS mengaku, motor tersebut diperoleh dari pria lain berinisial R, warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.

Muhaimin menjelaskan, R di hadapan penyidik mengaku telah membeli motor itu dari tersangka AR senilai Rp 7,8 juta.

Namun pihak R hanya membayar sejumlah Rp 4 juta, sedangkan sisanya sejumlah Rp 3,7 juta terhitung hutang.

“Tersangka AR menerima bagian sebesar Rp 2,3 juta. Sedangkan DPO AL menerima uang sebesar Rp 1,7 juta. Saat ini kami tengah memburu keberadaan DPO,” tegas Muhaimin.

Atas perbuatannya, tersangka AR terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.

“AR mengaku pernah melakukan pencurian satu unit aki kendaraan truk di Kecamatan Sepulu. Kami terus mengembangkan kasus pencurian dengan tersangka AR ini,” pungkas Muhaimin.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.