Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani dengan pasal pencucian uang. Pasalnya, duit suap penerimaan mahasiswa baru yang dinikmati Karomani berubah jadi emas batangan dan tabungan deposito.
 
“Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Penerapan pasal pencucian uang, kata dia, bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi. Lembaga Antikorupsi bakal tancap gas jika menemukan bukti terkait hal itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,” ujar Ali.
 

Karomani berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Sebagian uang suap bahkan sudah berubah menjadi emas.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.