SURYA.CO.ID, SURABAYA – Ratusan buruh menggelar demo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (31/8/2022).
Massa buruh tersebut berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Banyuwangi.
Massa buruh Jatim tersebut mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage Ahmad Yani, depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan, tuntutan demo buruh kali ini menolak dan mengecam rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM.
“Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan yang bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya,” tuturnya.
Risiko yang terjadi jika tidak diimbangi dengan upah yang layak, lanjut dia, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, lantaran kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM.
“Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh,” ungkapnya.
“Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar bersubsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel,” imbuh Jazuli.
Buruh menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Seperti sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.
Selain itu, massa buruh juga menyoroti kinerja Disnakertrans Jatim yang buruk. Pasalnya banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim.
“Kami mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi total kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Memberikan sanksi hingga pemecatan kepada oknum pengawas Ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan tugasnya secara professional,” ucapnya.
“Selesaikan pengaduan, laporan buruh yang sudah masuk Disnaker Jatim selambat-lambatnya 2 minggu,” tuntas Jazuli.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.