SURYA.CO.ID, MAGETAN – Sepasang remaja di Kabupaten Magetan, masing-masing PP (19) dan ANL (19) diamankan polisi lantaran kerap berkunjung ke masjid-masjid. Tetapi polisi punya dasar kuat menangkap pasangan bukan suami istri itu, lantaran keduanya tidak shalat melainkan menjarah isi kotak amal di masjid-masjid yang didatanginya.
Sebagai informasi, PP adalah warga Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi yang berteman dengan ANL asal Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dari keterangan yang didapatkan penyidik Polres Magetan, Kamis (25/8/2022), PP dan ANL telah beraksi sedikitnya empat kali di empat masjid berbeda. Tetapi petualangan mereka berakhir setelah aksi terakhirnya terekam kamera CCTV di sebuah masjid yang baru dijarahnya pada 21 Juli 2022 lalu.
“Kedua pelaku pencurian isi kotak amal masjid itu ditangkap dirumahnya masing masing,” kata Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan dalam rilis, Kamis (25/8/2022).
Ditambahan kapolres, kedua pelaku ditangkap berkat laporan dari takmir masjid yang memasang kamera CCTV. “Mereka punya tugas masing masing, tersangka PP bertugas menggondol dan mencongkel kotak amal, lalu ANL yang menguras isinya,” kata Ridwan.
Sesuai pengakuan keduanya, mereka merusak kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan sebelum beraksi.
“Saat laporan pertama takmir masjid Baitul Makmur”di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, tidak ada rekaman CCTV, sehingga menyulitkan petugas. Baru saat beraksi di masjid Adh Dhuha, aksi mereka terekam CCTV,” tambahnya.
Sebelum melancakan kejahatannya, PP dan ANL selalu berkeliling dengan berboncengan motor matic nopol AE 6951 JQ untuk mencari masjid untuk disasar. Begitu mendapatkan target, mereka memasuki masjid dengan berpura-pura ke toilet, sembari mempelajari letak kotak amal.
“Setelah dari toilet dan merasa kondisi aman, PP mendekati kotak amal lalu merusak gemboknya. Setelah itu ANL mengambil isinya,” paparnya.
Dari empat masjid yang dijarah, masing-masing dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua lainnya di Kecamatan Sidorejo. Pengakuan keduanya, uang yang didapatkan dari mencuri itu digunakan untuk keperluan pribadi keduanya.
Keempat masjid yang disantroni masing-masing adalah Masjid Al-Huda, Masjid Baitul Makmur, kedua di Kecamatan Plaosan, serta Masjid MTS dan Masjid Akhlakul Karimah di Desa/ Kecamatan Sidorejo.
“Keduanya bukan suami istri, hanya teman. Mereka kami jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 25 juta,” tandas Ridwan. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.