“Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik tersebut. Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan pengungkapannya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian. Hal ini sesuai amanah Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
“Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang patut dan tidak patut,” katanya.
Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian
Dia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.