Berita Sidoarjo
SURYA.co.id | SIDOARJO – Program pengungkapan sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam program yang berjalan sejak 1 Januari 2022 itu, realisasi penerimaan PPS secara Nasional sebesar Rp 61,01 triliun dengan total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP).
Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menyumbang Rp 1,25 triliun, dengan jumlah WP peserta sebanyak 7.012 WP.
Rinciannya, Kanwil DJP Jatim II setor dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.
“Sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Timur II berpartisipasi dalam program ini, yang terbagi menjadi 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, Senin (4/7/2022).
Vita pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.
Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” lanjut Vita.
Diakuinya, keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.
Vita menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung PPS, antara lain para pimpinan daerah, asosiasi-asosiasi, perbankan, ILAP, dan juga para awak media yang turut menggencarkan publikasi PPS.
“Dan tak lupa, kepada seluruh pegawai pajak khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II yang telah berupaya keras demi suksesnya program ini,” kata dia.
Selanjutnya, setelah periode PPS ini berakhir, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat.
Diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” katanya.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.