Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan menangani sengkarut perdata antara debitur dan kreditur yang melibatkan PT Titan Infra Energy. Satgas Mafia Hukum diharap bisa menyelesaikan polemik kredit macet tersebut.
 
“Kami mendesak Presiden Jokowi membentuk Satgas Mafia Hukum untuk menangkap para oknum mafia hukum yang merusak iklim investasi di Indonesia seperti yang menimpa PT Titan Infra Energy,” kata koordinator unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopal, di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Dia menilai kasus ini belum benar-benar selesai. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan atas permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ini seharusnya dapat benar-benar dijalankan. Segera kembalikan Aset Titan Group berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL guna menjaga keadilan investasi di Indonesia serta menghormati hukum yang berlaku,” kata dia.
 
Tidak dijalankannya putusan tersebut menjadi tanda-tanya. Dia menduga adanya upaya memanfaatkan situasi pendemi yang megguncang keuangan pengusaha menandakan iklim investasi di Indonesia seperti yang menimpa Titan Group.
 
“Setop semua bentuk industrialisasi Hukum dan kriminalisasi terhadap Titan Group,” ucapnya.
 

Selain itu, massa meminta Kapolri memperhatikan anggotanya yang tidak menaati Putusan Praperadilan No.38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Apalagi, berniat ingin mengeluarkan sprindik baru.
 
“Kami meminta Kapolri bisa memberikan perhatian kepada bawahannya,” ucapnya.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 Juni 2022, hakim tunggal sidang praperadilan Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy. Hakim Anry menganggap semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.