Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh daerah baik di dalam maupun di luar Jawa dan Bali tetap berstatus level 1.
 
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Dia mengamini penetapan status level 1 karena masih terjadi kenaikan jumlah kasus covid-19. Kendati begitu, tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) masih rendah.
 
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Safrizal, pemerintah terus berupaya mengendalian laju penyebaran covid-19. Sehingga, perpanjangan PPKM diperlukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kasus covid-19 di Indonesia.
 
Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus 2022. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022.
 
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” katanya.
 

Safrizal menjelaskan ada sejumlah perubahan dalam peraturan Inmendagri kali ini. Di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
 
Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara, yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II. Kemudiam, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
 
Di sisi lain, dia mengingatkan program vaksinasi khususnya pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pengendalian pandemi. Kepala daerah diminta terus menggalakkan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster.
 
“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul,” ucapnya.
 
Tak hanya itu, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait diminta terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). Seperti penggunaan masker dan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.
 
“Sehingga, masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” ujar Safrizal ZA.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.