Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Kamis, 30 Juni 2022, menarik perhatian pembaca. Pertama perihal legalisasi ganja untuk medis. 
 
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan guru besar dan peneliti dari Universitas Syiah Kuala Musri Musman dan Santi, orang tua Pika, penderita cerebral palsy. Komisi yang membidangi hukum itu menyampaikan potensi mengeluarkan ganja dari narkotika golongan I dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
 

Pihak Polri pun merespons wacana legalisasi ganja untuk medis. Pembahasan itu sedang digodok di DPR dan pemangku kepentingan terkait.
 
“Prinsipnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat, Polri akan mendukung,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022.
 

 
Kedua. Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. Perhatian utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti yang diberikan kepada ibu hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
 
RUU KIA telah melalui riset dan penyerapan aspirasi dari para pelaku dunia kesehatan, terutama melibatkan asosiasi-asosiasi dalam Focus Group Discussion (FGD). Pertimbangan cuti menjadi 6 bulan juga selaras dengan kajian kesehatan mengenai Air Susu Ibu Eksklusif.
 
“Saya kira motivasinya dalam rangka menyusun itu (RUU KIA) memanggil para pemerhati kesehatan misalnya asosiasi perawatan Indonesia, asosiasi dokter dan lain sebagainya. Menyusui eksklusif yang sesuai untuk bayi hanya 6 bulan,” ungkap Ibnu Multazam selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan  inisiator RUU KIA di tayangan Hot Room, Rabu, 29 Juni 2022.
 

Ketiga. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meluruskan pernyataannya terkait nasib outlet Holywings di Ibu Kota. Ditegaskan Ariza outlet Holywings tidak bisa dibuka selamanya.
 
Menurut dia, ada beberapa pelanggaran Holywings yang membuat izin Resto dan Bar tersebut harus Dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya, tidak adanya izin operasional bar yang menjelaskan minuman keras alkohol boleh diminum di tempat.
 
“Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada,” kata Ariza kepada Wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.