Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id sepanjang Rabu, 27 Juli 2022. Mulai dari autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) dan sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

1. Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibuka di Pengadilan

Penyidik Polri menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses autopsi Brigadir J. Pasalnya, penyidik memiliki kepentingan terhadap hasil autopsi ini.
 
“Penyidik berkepentigan meminta hasil dari hasil kedua autopsi ini untuk tambahan alat bukti untuk dibuka di pengadilan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jamb, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Dedi menyampaikan autopsi ini diawasi secara ketat oleh pihak internal dan eksternal kepolisian. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kompolnas.
 

Selengkapnya baca di sini

2. Sebelum Dikeyorok, Ade Armando Mengaku Dituding Penista Agama

Pegiat media sosial Ade Armando membeberkan kronologi pengeroyokan terhadap dirinya. Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari tudingan dua orang ibu-ibu.
 
Ade mengatakan awalnya dia bersama timnya Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) yang terdiri dari lima orang untuk meliput unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta pada 11 April 2022. Lalu, seorang ibu berbicara kepada Ade.
 
“Saya lupa persisnya tapi kira-kira ‘Sebagai orang Padang saya malu dengan Anda’. Saya terus berusaha mengejar ulang dan mempertanyakan maksud Anda apa,” ujar Ade saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 27 Juli 2022.
 
Selengkapnya baca di sini

3. Hakim Tunda Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro

Majelis hakim menunda pembacaan vonis Teddy Tjokrosapoetro. Hakim belum menuntaskan penyusunan berkas putusan.
 
“Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah terkait uraian putusan. Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
 

Selengkapnya baca di sini
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.