Jakarta: Polri memastikan kesehatan Putri Candrawathi baik. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa penyidik pada Jumat siang, 26 Agustus 2022.
 
“Jadi, standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan tentunya harus diperiksa kesehatan. Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu diperiksa selama 12 jam dari pukul 11.00-23.00 WIB, Jumat, 26 Agustus 2022. Penyidik tim khusus (timsus) menyetop pemeriksaan Putri karena pertimbangan kesehatan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Putri akan kembali diperiksa pada Rabu, 31 Agustus 2022. Pemeriksaan pekan depan dilakukan secara konfrontasi dengan empat tersangka lainnya.
 
“(Konfrontir) sama beberapa tersangka lain, seperti saudara RR, kemudian KM, dan saudara RE,” ungkap Dedi.
 
Dia meminta awak media bersabar. Hasil pemeriksaan pekan depan dipastikan akan disampaikan ke publik. Pihak yang menyampaikan adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
 
“Apabila hari Rabu sudah selesai pemeriksaan nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan materi khususnya,” ujar Dedi.
 

 
Putri diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, suaminya, Irjen Ferdy Sambo tersulut emosi karena menerima laporan darinya bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.