Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri 777 rekening yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pendalaman ini untuk memastikan rekening itu terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) atau tidak.
 
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT, untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Nurul menyebut penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik. Kerja sama itu dalam rangka mengaudit keuangan yayasan ACT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Bareskrim Polri juga melacak aset empat tersangka penggelapan dana di yayasan ACT. Kemudian, menelusuri 843 rekening terkait tersangka, yayasan ACT, dan afiliasi berbekal informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Nurul.
 


Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Keputusan ditahan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam, 29 Juli 2022. Mereka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.