Yogyakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di wilayah Agusen, Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh. Lahan itu berisi tidak kurang dari 70 ribu batang tanaman ganja dengan tinggi pohon antara 1,5 meter hingga 2 meter.

“Diperkirakan, daun ganja yang ada mencapai 7 ton. Asumsinya 1 kilogram ganja diperoleh dari 10 pohon ganja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, di Mapolda DIY, Senin, 22 Agustus 2022.

Bayu mengatakan pengungkapan kasus ganja ini berawal dari penangkapan seorang buruh harian lepas, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman berinisial HP, di Ngemplak.

“Tersangka mendapatkan ganja seberat 224,3 gram dari pembelian secara daring dan dikirim ke alamat rumahnya melalui jasa kurir,” ujar dia.

Melalui penyelidikan yang intensif pada 5 Agustus 2022, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bergerak ke Medan, Sumatra Utara. Pada tiga hari berikutnya, 8 Agustus menangkap seorang tersangka pengecer berinisial ES di Medan Petisah, Kota Medan. Dari tersangka ES, polisi mendapati 150,54 gram.

Tersangka ES, mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AA. Karena itu, pada hari yang sama polisi menangkap AA juga di Medan Petisah, Kota Medan.
 

“Dari mulut AA, kami mendapatkan nama seorang warga Binjai berinisial US,” ujar dia.
 

Pada hari yang sama pula, polisi menangkap US. Dalam penggeledahan, didapati ganja seberat 610,54 gram.

Tersangka ES saat ditangkap sedang berusaha mengirimkan ganja kepada seseorang dengan menggunakan jasa kurir. Jasa kurir ini sama dengan perusahaan yang mengirimkan ganja kepada HP.

US menginformasikan ganja tersebut didapat dari ladang di wilayah Agusen, Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh. Bahkan selama Januari hingga Juli 2022, ladang ini sudah mampu mengirimkan rata-rata 30 kilogram ganja per bulan.

“Tanggal 17 Agustus, kami memusnahkan sekitar 70 ribu batang pohon ganja yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser tersebut dengan cara dibakar di tempat. Kami hanya menyisakan yang diperlukan sebagai barang bukti,” ucap dia.

Keempat tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.