Tangerang: Polda Banten gencar memberantas kasus perjudian online dan konvensional yang terjadi di wilayahnya. Sebanyak 65 pelaku dari 29 kasus serta uang tunai hampir Rp1 miliar diungkap.
 
“Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang, 4 kasus Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus, dan Polres Pandeglang 1 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Shinto menuturkan, paling banyak polisi membongkar kasus judi online dengan meringkus 39 pelaku dari 19 kasus yang berada di wilayah hukumnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Judi togel konvensional ada 4 kasus dengan 9 pelaku, judi kartu 4 kasus dengan 9 pelaku, dan judi sabung ayam ada 2 kasus dengan 7 pelaku,” katanya.
 
Shinto menjelaskan, dari 65 pelaku yang telah ditangkap didominasi jenis kelamin laki-laki. Namun, lanjutnya, terdapat satu perempuan yang berhasil diringkus lantaran terlibat sindikasi judi tersebut.
 
“Inisial perempuan itu RM, 26, yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi perjudian,” ucap dia.
 

Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus perjudian ini ditemukan adanya fakta baru, yakni kamuflase dengan menggunakan perusahaan jasa iklan berbentuk perseroan terbatas. 
 
“Yang kami berhasil ungkap itu perusahaan berkedok jasa iklan PT Media Ragam Usaha dan PT Patriot Siber Perkasa. Kedua perusahaan itu kerap berganti lokasi operasionalnya,” jelasnya.
 
Shinto menambahkan, kedua perusahaan tersebut beroperasi dengan membuka 50 situs judi. Dari kedua perusahaan tersebut, seorang perempuan berinisial RM berperan memegang kendali.
 
“Website itu ternyata digunakan bukan sebagai promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. RM merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut,” ungkapnya.
 
Shinto mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan 29 kasus judi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp947 juta. “Terbanyak dari sindikasi judi online yang dikelola RM, dengan berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” ucap dia.
 
Polisi pun menyita barang bukti 59 unit telepon selular, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit komputer.
 
“Kami juga telah menyita 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu domino, serta 24 lembar kupon rekapan,” katanya.
 
Polisi mengidentifikasi sebanyak 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus tersebut. “Dan kami akan segera koordinasi dan kirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online yang berhasil terindentifikasi,” jelasnya.   
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 
 
“Terhadap sindikasi judi RM, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” ungkapnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.