“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38 gram, psikotropika 136 butir, obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Senin, 29 Agustus 2022.
Meryadi menuturkan, dari pengungkapan tersebut enam kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, dan Polresta Tangerang 11 kasus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing ada 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus,” katanya.
Selain itu, Meryadi menambahkan, dari ungkap kasus tersebut sebanyak 36 pengedar diringkus. Ditresnarkoba Polda Banten meringkus sebanyak 9 pelaku, dan Polresta Tangerang ada 16 pengedar.
“Sedangkan dari Polresta Serang Kota ada 2 pelaku yang ditangkap, Polresta Pandeglang 4 pelaku, Polres Lebak 3 pelaku, dan Polres Cilegon 2 pelaku. Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki,” ucap dia.
Meryadi menjelaskan, puluhan ribu obat keras daftar G yang berhasil disita yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.
“Puluhan ribu obat itu hasil pengungkapan yang dilakukan dari empat lokasi yang berbeda, yakni Pandeglang, Lebak, Palmerah dan Tambora Jakarta Barat, dengan mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, Meryadi menambahkan, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Serang pun mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh pada Minggu, 28 Agustus 2022.
“Terkait ladang ganja itu, saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
“Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.