“Kami dari pelapor tak boleh liat, jadi ini menurut kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Apa yang mereka laporkan di dalam kami tidak tahu, daripada kami duduk duduk saja, lebih baik kami pulang,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di lokasi rekonstruksi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik melarang pihaknya menyaksikan rekonstruksi. Dia mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa pihaknya tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Ya alasan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh liat untuk transparansi, kan kita pengacara korban,” ujar dia.
Kamaruddin merasa diusir penyidik melalui Kompolnas. Sehingga, dia pergi ketimbang kehadirannya sia-sia.
“Lalu dia tadi menggunakan komnaspol untuk mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mending cari hal yang berguna,” ujar dia.
Rekonstruksi digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan umah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebanyak 78 adegan akan direka ulang.
Kegiatan reka adegan itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Selain itu, Polri akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan 10 jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Bharada Richard Eliezer selalu justice collaborator, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komnas HAM agar kegiatan berlangsung transparan dan objektif.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.