Jakarta: Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Kota Balikpapan, Lampang Bilung, menyebut terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi menyepelekan warga Kaltim. Edy menyebut mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim sebagai tempat jin buang anak.
 
“Ketika saudara Edy mengatakan jin buang anak otomatis menyepelekan masyarakat kami yang ada di sekitar situ,” kata Lampang saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.
 
Lampang menyebut masyarakat setempat merasa tersinggung. Perkataan Edy dinilai mengada-ada.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kami dianggapnya manusia tidak sederajat dengan mereka, itu yang mrmbuat masyarakat kami marah. Karena beliau bisa mengada-ada dan membuat bahasa yang mengada-ada,” ujar Lampang.
 
Menurut Lampang, masyarakat Dayak sempat melakukan aksi penutupan Sungai Mahakam sebagai bentuk protes perkataan Edy. Masyarakat juga melakukan aksi berupa pemotongan babi.
 
“Orasinya dari semua masyarakat Dayak mereka sampai ambil babi, mereka potong babi itu mengatasnamakan saudara Edy Mulyadi,” ucap Lampang.
 
Lampang mengaku berusaha untuk meredam situasi tersebut. Hal itu untuk mencegah aksi yang lebih besar.
 
“Kami rasa punya tanggung jawab bagaimana membantu pemerintah meredam ini. Kami luar biasa takut melihat reaksi masyarakat dayak yang enggak akan terkontrol,” ucap dia.
 

Lampang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum. Dia dihadirkan untuk Edy Mulyadi yang didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
 
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
 

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel‘.
 
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.
 
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’ dan ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN’.
 
Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.