Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa anak bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi bernama Adil Darmadi sebagai saksi. Kendati demikian, pemeriksaan itu belum mendalami soal aliran uang Surya.
 
Diketahui, Surya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat ini, ia diduga bersembunyi di Singapura.
 
Selain Adil, penyidik juga memeriksa adik Surya bernama Sianto Wetan dan Alisati Firman selaku keponakan Surya sebagai saksi, kemarin. Jampidsus Supardi menegaskan, pemeriksaan itu hanya berfokus pada pendalaman peristiwa pidana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Enggak (mendalami aliran uang), kita baru periksa aja terkait dengan peristiwanya itu, penguasaannya itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Menurut Supardi, pihaknya masih mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Surya bersama mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman yang merugikan negara Rp78 triliun. Dalam hal ini, penyidik juga telah menetapkan Raja sebagai tersangka.
 

Kendati demikian, ia mengatakan masih akan memanggil anggota keluarga Surya itu untuk pendalaman mengenai aliran uang dan asset tracing. “Prosesnya masih panjang, masih suruh balik lagi nanti,” kata Supardi. 
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa anak dan adik Surya yang telah diperiksa tersebut turut menjadi direktur di beberapa anak usaha milik Surya. Sementara itu, Alisati disebut sebagai pengurus (logistik) pada PT DPN di Riau. 
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. 
 
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL). Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.