Jakarta: Bagi sobat Medcom yang berencana bepergian menggunakan kereta api (KA) Jarak Jauh mesti mengetahui peraturan terbaru. Mulai 30 Agustus penumpang wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
 
Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus,” tulis unggahan akun Instagram resmi KAI @kai121_ seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Aturan tersebut menyesuaikan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Berikut persyaratan lengkap naik KA Jarak Jauh mulai 30 Agustus 2022.

Persyaratan naik KA Jarak Jauh berlaku mulai 30 Agustus 2022

1. Penumpang 18 tahun keatas wajib booster

Bagi penumpang yang berusia wajib sudah vaksin booster. Dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

2. Penumpang 6-17 tahun wajib vaksin kedua

Bagi penumpang yang berusia 6-17 diwajibkan sudah menerima vaksin dosis kedua. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

3. Penumpang berusia berusia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Persyaratan lengkap naik KA Jarak Jauh dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perhatian! Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Booster Mulai 30 Agustus 2022
(Persyaratan lengkap naik KA Jarak Jauh mulai 30 Agustus  IG/@kai121_)
 
Sedangkan syarat Naik KA lokal dan aglomerasi yakni vaksin minimal dosis pertama; tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR; tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Lalu pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Joni mengatakan, dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
 
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ungkap dia.
 

 
 

(RUL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.