Jakarta: Praktisi Hukum Widi Syailendra menilai upaya Kejaksaan Agung menangkap bos Duta Palma, Surya Darmadi, yang diduga berada di Singapura akan sulit dilakukan. Pasalnya, perjanjian ekstradisi antara kedua negara belum diratifikasi. 
 
Menurut Widi Kejaksaan Agung tidak bisa dibiarkan sendiri. “Harus ada political will dari pemerintah untuk membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus ini. Tidak tepat bila Kejaksaan harus bekerja sendiri,” kata Widi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2022. 
 
Widi mengingatkan, Singapura kerap menjadi tempat pelarian orang-orang bermasalah dari Indonesia. Karenanya, pelarian Surya Darmadi alias Apeng di Singapura bukanlah hal baru. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain Apeng, ada beberapa nama lain yang terjerat kasus korupsi melarikan diri ke Singapura, seperti Hartawan Aluwi (buronan kasus Bank Century), Adelin Lis (kasus korupsi dan pembalakan liar), termasuk Sjamsul Nursalim yang terlibat kasus korupsi BLBI.
 

Selain buronan, Singapura juga kerap dijadikan tempat bersembunyi bagi para pengemplang pajak. Dalam catatan Kementerian Keuangan, harta 7.997 wajib pajak bersembunyi di Singapura, dengan total mencapai Rp 56,9 triliun. 
 
Menurut Widi upaya Kejaksaan Agung menangkap Surya Darmadi menjadi penting dilakukan, termasuk mendapat dukungan serius dari pemerintah. Apalagi, Widi melanjutkan, potensi adanya “orang kuat” di belakang Surya Darmadi bisa saja terjadi. 
 
“Pemerintah harus mempercepat proses ratifikasi, bukan semata sebagai kewajibannya, tapi untuk memberikan efek gentar bagi Surya Darmadi maupun pelaku-pelaku kejahatan lain,” imbau Widi.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya bakal berupaya menghadirkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, ke ruang penyidikan Gedung Bundar. Penyidik akan memeriksa Surya terkait dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit di Riau.
 
Nama Surya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
 
“Penyelesaian pidana itu kan bisa melalui mekanisme MLA (mutual legal assistance) seandainya nanti diupayakan pemeriksan tidak bisa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Juli 2022.
 
Supardi sempat menduga Surya telah mengganti kewarganegaraan. Namun, pernyataan itu diklarifikasi dan menyebut Surya masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Supardi belum mau mengungkap lokasi persembunyian Surya.
 
Berdasarkan keterangan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Surya masuk daftar red notice sejak 13 Agustus 2020. Penyidik Gedung Bundar, kata Supardi, masih fokus memeriksa saksi-saksi yang lain.
 
Di sisi lain, Supardi mengaku sudah mendapat perintah untuk segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejagung untuk memeriksa Surya. “Kita sudah diperintahkan dengan Biro Hukum, (membahas) nanti mekanisme seperti apa,” ujarnya.
 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.