“Ada iktikad baik, maka kami membatalkan niat kami untuk melaporkan. Nanti kami hanya konfirmasi saja kepada Bareskrim untuk tidak menindaklanjuti,” kata Ketua Tim Advokasi Adi Partogi Singal Simbolon di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juli 2022.
Adi mengatakan iktikad baik itu berupa pelayangan permintaan maaf kepada BNI. Maka itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berbesar hati memaafkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adi menyebut sejatinya sejumlah pihak itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, ada dua terlapor yang melakukan penyebaran berita bohong di media sosial Twitter.
“Ada bukti yang kita bawa, intinya karena ada buktinya mau kita lapor. Tapi semalam sudah meminta maaf, ya sudah kita ke sini (Bareskrim) untuk membatalkan,” ujar Adi.
Dia mengaku akan bertemu dengan pihak BNI usai kembali dari Bareskrim. Dia akan menyampaikan pembatalan pembuatan laporan polisi.
Adi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak gegabah menyampaikan informasi yang tidak bermanfaat atau mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menekankan sikap memprovokasi akan merugikan diri sendiri.
“Atau yang dirugikan pihak lain karena itu kalau di UU ITE Pasal 28 sangat berat, masa tanahan enam tahun dan kerugiannya Rp1 miliar. Makanya, jangan sampai melakukan tindakan yang menyenangkan terhadap orang lain,” ucap Adi.
Sejatinya ada beberapa pihak yang hendak dilaporkan. Mereka ialah akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, dan @ajengcute16_.
Lalu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Jhones Brayen. Para pihak tersebut diduga telah melakukan penyebaran berita palsu atau hoaks tentang Kredit Macet PT BG di BNI.
Perbuatan tidak bertanggung jawab itu diyakini dapat merugikan BNI dan Federasi Serikat Pekerja BUMN. Baik kerugian nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengadukan dugaan mafia pertambangan di Sumsel oleh PT BG ke Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kejagung mengusut kasus yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.
Jhones mengatakan pelanggaran hukum yang terjadi ialah dugaan pemberian kredit dari BNI yang bernilai triliunan rupiah kepada PT BG, perusahaan yang diduga milik mafia tambang di wilayah Sumsel. Pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa colleteral atau agunan itu diberikan tidak sesuai dengan besarnya pinjaman.
“Kami minta usut itu dan mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan,” kata Jhones di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juni 2022.
Wakil Koordinator AMPHI, Wan Mali menuturkan informasi pelanggaran hukum itu mulanya diketahui dari pemberitaan media massa dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Perusahaan pelat merah, BNI diduga terlibat peminjaman dana dengan PT BG yang tidak sesuai prosedur.
“Yang kami tuntut karena adanya peminjaman dana yang tidak sesuai dengan kriteria-kriteria. Makanya itu, kami minta Kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara,” ujar Wan Mali menambahkan.
Aduan tersebut telah diterima Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Wan Mali menyebut Kejagung menjanjikan akan memproses pengaduan itu selama tujuh hari ke depan.
“Setelah itu dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung, berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas keterlibatan ini,” ucap dia.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.