Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal mendalami dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengusutan dugaan kekerasan seksual itu bakal mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
“Seseorang yang mengatakan dirinya atau yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Komnas HAM juga bakal menggandeng Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk mendalami dugaan ini. Kedua instansi itu sudah berkomunikasi untuk bekerja sama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kami ingin menyampaikan kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komans Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual,” ujar Ahmad.
 

Selanjutnya, Komnas HAM bakal mendalami berdasarkan beleid yang diatur dalam Undang-Undang TPKS. Putri bakal dianggap sebagai korban dalam penanganan dugaan pelecehan seksual di Komnas HAM.
 
“Langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan  pendampingan kesehatan, pendampingan psikologis klinis dan lain-lain, dan tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC (Putri Candrawathi), tapi juga dari psikolog klinisnya,” tutur Ahmad.
 
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendukung penuh Komnas HAM untuk mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri. Pihaknya siap memberikan bantuan untuk Komnas HAM dalam pengusutan dugaan pelecehan ini jika dibutuhkan.
 
“Komnas Perempuan tentunya selama ini berkoordinasi dengan berbagai pihak dan dengan itu kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang diambil oleh Komnas HAM di mana kedua lembaga nasional HAM ini bisa bekerja sama,” tutur Andy.
 
Sebelumnya, Komnas HAM belum bisa meyakini adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Komnas HAM belum mendapatkan keterangan langsung dari para saksi yang sudah diperiksa.
 
“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi bertema ‘Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgassus’, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Namun, dia tetap menghargai kronologi yang disampaikan Polri, lantaran korban telah mengadu sebagai korban pelecehan seksual. Komnas HAM belum bisa memastikan benar tidaknya peristiwa pelecehan seksual tersebut. Putri dipastikan akan diperlakukan layaknya seorang korban.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.