“Dia menyewa orang-orang situ yang tugas sehari-harinya penggali kubur, dia bayar Rp1,5 juta itu saudara Dudung, dengan alasan untuk (buat) septic tank bukan untuk (kubur) sembako,” kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Namun, Rudi mengaku tak mengetahui pergerakan dalam penguburan beras bansos tersebut. Sebab, Rudi menyebut mobil penimbunan dihalangi mobil-mobil lain yang tengah parkir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bahkan, rukun tetangga (RT) setempat pun disebut juga tak mengetahui penguburan sembako tersebut. Padahal, kata dia, rumahnya dekat dengan lahan itu. Artinya, pemendaman dan penggalian lubang dilakukan orang lain yang disuruh JNE.
“Jadi, perlu dipertanyakan ada apa sebenarnya. Kalau dia mengatakan barang itu sudah diganti dan ini menjadi milik JNE, ini kan barang negara, barang pemerintah, tidak semudah apa yang dia katakan seperti ini, rusak ah saya ganti pasti ada berita acaranya ada pemberitahuannya,” ujar Rudi.
Rudi tak soal apabila digugat pihak JNE atas pelaporan penemuan penguburan beras bansos tersebut. Sebab, dia telah mengantongi bukti beras bansos itu dikubur di lahannya.
“Makanya saya senang digugat sama dia. Artinya ada perlawanan hukum, enggak apa-apa. Mau siapapun dia pakai lawyer-nya, saya enggak apa-apa,” ucap Rudi.
Rudi juga tak ambil pusing terkait bantahan JNE terkait beras tersebut bukan bantuan presiden (banpres). Menurutnya, baik banpres atau bantuan Kementrian Sosial (Kemensos) tidak penting.
“(Yang penting) adalah barang milik negara, di situ tertulis adalah BUMN dan Bulog, apa bedanya bantuan presiden dengan Bulog, dengan BUMN, itu kan semuanya uang milik negara, uang negara yang dibeli dari rakyat,” tegas Rudi.
Rudi mengatakan JNE harus bertanggung jawab. JNE disebut tidak bisa seenaknya beralasan beras dikubur karena rusak akibat kehujanan.
“Kehujanannya di mana? Harus jelas. Pada saat kehujanan ada berita acaranya, tidak main tukar ganti selesai, tidak bisa seperti itu,” katanya.
Rudi terseret menjadi saksi karena ada penimbunan beras bansos di lahan miliknya. Peristiwa penguburan bansos yang diduga sebanyak satu kontainer beras itu terbongkar pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Berawal saat Rudi Samin mendapat laporan dari saksi bernama Supri, terkait adanya penimbunan atau pemendaman beras sumbangan banpres. Kemudian, Rudi Samin melaporkan informasi itu ke Polres Depok.
Setelah itu, polisi melakukan penggalian dengan alat berat dan ditemukan beras banpres dengan merek beras Kita Premium berukuran karung 5, 10, 20 kg serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah. Beras-beras tersebut telah diamankan pihak Kepolisian. Aparat memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.