Jakarta: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan pemeriksaan keempat terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri. Ibnu datang membawa koper besar berwarna abu-abu.
 
Ibnu tiba pukul 15.20 WIB. Namun, tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ibnu. Dia hadir bersama kuasa hukumnya, Wida, dan tiga orang lainnya. Selain koper, mereka membawa sejumlah tas jinjing. 
 
Wida mengaku belum bisa berkomentar terkait pemeriksaan. Dia berjanji memberikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya dalam waktu dekat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Gini teman-teman izinkan kami fokus dahulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya kita akan bicara tapi enggak hari ini, biar kami fokus dulu,” kata Wida di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Wida juga belum mau komentar terkait isi koper yang dibawa. Namun, dia menyebut koper itu diperlukan untuk pemeriksaan.
 
“Ya untuk pemeriksaan pastinya,” ujar dia.
 

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan keempat terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin. Ahyudin datang lebih dahulu, sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji belum mau membeberkan hasil pemeriksaan Ibnu dan Ahyudin yang telah dilakukan tiga hari. Namun, dia membenarkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan Lion Air JT-610.
 
“Ya (dugaan penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air), termasuk penggunaan yang lainnya,” kata Andri kepada Medcom.id.
 
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan Ahyudin dan Ibnu Khajar.
 
“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat ketua merangkap pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus. 
 
Selain itu, lembaga filantropi tersebut menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara Rp6-12 miliar.
 
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu. 
 
Kasus telah naik ke tahap penyidikan. Artinya polisi mengantongi unsur pidana. Polisi tengah mencari dua alat bukti guna menetapkan tersangka. 
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.