SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Desakan agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Kediri dicopot dari jabatannya sebagai imbas adanya dugaan pencabulan guru pada anak-anak didiknya, terus disuarakan pegiat LSM yang tergabung Aliansi Kediri Bersatu (AKB).

Korlap AKB, Supriyo SH menegaskan kembali bahwa Kadindik Kota Kediri, Siswanto harus segera dinonaktifkan atau dicopot. “Ini jangan jadi preseden dan menjadi kalkulasi bagi siapapun yang menggantikan untuk tidak bermain-main dalam perkara apapun di Dinas Pendidikan,” tandas Supriyo, Jumat (12/8/2022).

AKB telah dua kali menggelar aksi demo ke Kantor Dindik Kota Kediri dan Balai Kota Kediri dengan tuntutan agar Siswanto dinonaktifkan. Diungkapkan Supriyo, sebenarnya Kadindik sudah tidak layak dipertahankan karena di lembaga yang dipimpinnya pada 2019/2022, terjadi kasus korupsi pengadaan buku.

Bahkan kasusnya sudah terbukti di pengadilan, namun ternyata sampai sekarang Siswanto masih dipertahankan di jabatannya. Kondisi itu diperparah lagi dengan terjadinya dugaan pelecehan seksualyang dilakukan oknum guru pendidik terhadap enam anak didiknya sejak pertengahan tahun lalu.

Supriyo mengungkapkan, dalam pertemuan Kadindik telah mengakui dan mendengar langsung ada peristiwa pencabulan dengan pelaku oknum guru. Namun yang disesalkan, kasusnya tidak segera dibawa ke ranah hukum malah Siswanto berinisiatif memanggil orangtua korban dan pihak-pihak lainnya sehingga melampaui kewenangannya.

“Kepolisian saja tidak sembarangan dalam melakukan pemeriksaan. Malahan petugas harus mendatangi dan membawa psikolog dan orang yang paham masalah kejiwaan. Namun yang dilakukan Kadindik ini malah memanggil dan mendamaikan,” ungkapnya.

Supriyo juga menegaskan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Kadindik ke Polres Kediri Kota berkaitan dugaan penyembunyian dan dugaan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan. Dan Supriyo mengungkapkan sudah keluar SH2HP dari Polres Kediri Kota. “Kami akan terus kawal kasusnya,” tegasnya.

Namun Supriyo juga mengungkapkan, kalau ada sikap legawa dari Kadindik dengan meminta maaf secara terbuka kepada publik dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan pihaknya akan mencabut laporannya.

“Kalau tidak ada permintaan maaf, meski telah berakhir masa baktinya, kami akan mengejar Polres Kediri Kota untuk membawa ranah pidana sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru diduga telah mencabuli anak didiknya. Pelaku mencabuli korban dengan dalih menggelar bimbingan belajar yang berlangsung di ruang kelas.

Total sudah ada enam korban dalam kasus yang telah berlangsung sejak pertengahan 2021 itu. Pelaku oknum guru telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kota Kediri dan telah ditahan di Polres Kediri Kota. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.