Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya terus memacu produktivitas dan daya saing industri nasional, salah satunya melalui dukungan ketersediaan dan pasokan energi yang berkesinambungan.
 
“Guna mendorong kinerjanya, sektor industri memerlukan dukungan pasokan energi yang berkesinambungan. Mengingat sektor industri menyerap hingga 40 persen dari total kebutuhan energi nasional, atau terbesar setelah sektor transportasi,” kata ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.
 

Menperin mengatakan tidak stabilnya kondisi geopolitik global yang dipicu oleh perang antara Rusia dan Ukraina membuat harga komoditas energi internasional naik dan mengganggu pasar.
 
Hal itu, kata dia, memberatkan aktivitas sejumlah sektor industri di Tanah Air, mengingat komposisi bahan baku menyumbang 87,25 persen dari total biaya produksi dan kontribusi bahan bakar, tenaga listrik, dan gas sebesar 5,87 persen.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada 2019, sektor industri mengonsumsi energi sebanyak 389,4 juta Setara Barel Minyak (SBM) dengan jenis energi berupa batu bara, gas, dan listrik, selain minyak solar dan minyak bakar.
 
“Dari total konsumsi energi tersebut, sebanyak 85 persen digunakan sebagai bahan bakar, sedangkan 15 persen sisanya digunakan sebagai bahan baku produksi (feedstock),” kata Menperin.
 
Karena itulah Kemenperin dan Kementerian ESDM bersinergi menjalankan beberapa program dan kebijakan agar dapat meningkatkan daya saing industri nasional, antara lain menjamin pasokan energi dan bahan baku sektor industri.
 
“Salah satu upayanya melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),” jelas Menperin.
 
Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind, lanjutnya, sehingga semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.
 
Selain itu, kata dia, penerapan program industri hijau melalui pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi, penyediaan auditor dan manajer energi yang tersertifikasi, serta mendorong perbaikan iklim usaha dan investasi PLTS Atap oleh pelaku usaha industri.
 
“Industri hijau, isu yang lebih mudah diselesaikan oleh dua kementerian. Misi kami agar produknya bisa menjadi produk hijau. Ini sangat relevan dengan yang dicoba oleb ESDM, misalnya mendorong PLTS atap di industri, tentu memberi efisiensi terhadap industri sendiri,” kata Menperin.
 
Kemenperin juga mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di sektor ESDM yang diupayakan melalui dukungan untuk optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah di sektor ESDM.
 
Upaya berikutnya, mempercepat transisi penggunaan energi sektor transportasi dari BBM ke listrik melalui pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
 
Selain itu diperlukan pula dukungan pasokan kebutuhan energi di kawasan industri dengan penyusunan peraturan terkait perwilayahan industri guna mendorong kemandirian Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) dan kawasan industri untuk memasok sumber kebutuhan energi secara mandiri.
 
“Kemenperin dan Kementerian ESDM merupakan kesatuan yang saling terkait dalam membangun sektor industri sehingga perlu terus dibangun sinergi yang baik dari sisi kebijakan, regulasi, maupun perencanaan antara sektor industri dan ESDM,” ujar Menperin.
 

(SAW)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.