Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan atura itu wajib pemiliik aplikasi tersebut. Pasalnya, semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Kominfo jangan ragu bertindak jika mereka tidak menaati aturan tersebut.
“Kominfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu, jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran,” kata Teddy di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Teddy meyakini batasan waktu hingga 20 Juli yang dibuat Kominfo sudah melalui perencanaan dan perhitungan matang. Kominfo harus siap jika aplikasi-aplikasi tersebut membandel.
” Termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut,” ujar Teddy.
Sejumlah aplikasi terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per 20 Juli 2022. Beberapa di antaranya adalah WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat adalah perusahaan internet dan aplikasi digital. Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi yang dapat mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Kominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan pendaftaran PSE bertujuan untuk mencegah kebocoran data. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelasnya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.