Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang mencatut nama anggota KPU daerah (KPUD) sebagai kader. Parpol yang mencatut diminta membenarkan data keanggotaan partai hingga akhir pengumuman verifikasi administrasi pada 15 September 2022.
 
“Ketika didapati ada keanggotaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka sanksinya adalah memperbaiki sampai dengan ketentuan peraturan yang menyatakan bahwa partai politik memiliki keanggotaan partai minimal 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten kota,” ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2022. 
 
Idham menerangkan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendafataran verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu, secara jelas mengatur beberapa hal yang dapat membuat parpol tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi. Seperti berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada jajarannya yang terbukti terafilisasi dengan parpol. Sebab, hal ini menyangkut idepedensi penyelengara pemilu. 
 
“Kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri,” jelas dia. 
 

Sementara itu, Idham memastikan belum dapat membuka identitas parpol yang mencatut 98 nama anggotanya sebagai keanggotaan partai. Ia menyebut persoalan itu terjadi diantara delapan parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya dari Senin, 1 Agustus hingga Rabu, 3 Agustus 2022.
 
“Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun sipol (sistem informasi parpol) maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek,” tutur dia.
 
Lebih lanjut, kasus ini mencuat usai KPU telah memeriksa delapan parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dan dinyatakan dokumennya lengkap. Namun, per Jumat, 5 Agustus sudah ada sembilan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
 
Oleh karena itu, Idham menyakini jumlah anggotanya di daerah yang dicatut sebagai anggota parpol akan bertambah.
 
Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Ini terdiri dari 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.